Beberapa waktu lalu Dirjen Pajak telah mengirimkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 ke Wajib Pajak. Antara formulir SPT Pajak tahun 2006 dengan formulir SPT Pajak tahun 2007 terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut diantaranya adalah layout/tata letak tampilan halaman.
Pada SPT Pajak tahun 2006, baris isian identitas wajib pajak masih berupa garis lurus. Sedangkan pada SPT Pajak tahun 2007, baris isian identitas wajib pajak diganti dengan sel-sel kotak. Penggantian ini kemungkinan bertujuan untuk mempermudah pengisian dan keseragaman.
Wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk memotong pajak pegawai biasanya mengalami kesulitan dalam mengisi SPT formulir 1721-A1. Jumlah pegawai yang banyak dan pengisian yang harus dilakukan secara manual dengan mesin ketik atau tulisan tangan akan menyita banyak waktu untuk menyelesaikan formulir tersebut. Penggunaan software spreadsheet dapat menjadi alat bantu dalam mempermudah dan mempercepat penyelesaian pengisian formulir 1721-A1 ini.
Berikut formulir 1721-A1 sesuai dengan format SPT Pajak tahun 2007. Formulir ini dibuat untuk ukuran kertas Letter/Kuarto. Hal ini disebabkan beberapa kantor masih menggunakan printer dot matrik untuk mencetak laporan. Dengan menggunakan kertas continuos form rangkap 3 maka pencetakan formulir 1721-A1 untuk pegawai dalam jumlah yang banyak dapat dilakukan dengan cepat.
Formulirnya silakan di download. Formulir tersebut dalam sebetulnya dalam format xls dan ods (OpenOffice dan keluarganya seperti StarOffice dan IBM Lotus Symphoni). Setelah didownload, silakan ubah ekxtensi file dari .doc menjadi .xls atau dari .odt menjadi .ods. Selamat mencoba, semoga berhasil
Hi Wenan, thanks banget infonya. Saya sedang cari2 informasi soal SPT 1721 A1 ini, dan dapat kabar dr teman kalau formatnya berubah. Namun menurut dia, sudah tidak ada logo lagi di format yg terbaru, sedang saya lihat di formulir attachment Anda, masih ada logonya. Yang mana yg benar ya?
Thanks.
Hi Lia, apa kabar?
Berikut attachment formulir pajak 1770, 1770S, 1771, dan 1721. File ini juga dapat di download di website http://www.pajak.go.id.
Dahulu saya membuat formulir itu berdasarkan keinginan agar bisa dicetak pada kertas continuous. Ternyata saya salah. Formulir pajak yang baru harus dibuat dalam kertas berukuran F4 berat minimal 70 gram dan tidak boleh terlipat atau kusut. Hal ini sudah dijelaskan dalam buku petunjuk yang menyertai formulir pajak yang dikirim ke masing-masing wajib pajak. Sayangnya, saya waktu itu kurang memperhatikan hal ini. Jadi, sepertinya usaha membuat formulir ini jadi tidak bermanfaat.
Mohon dimaafkan kalau sudah sempat mengisi formulir pajak buatan saya. Strukturnya sama. Kalau sudah terlanjur, di copy paste saja ke formulir dari kantor pajak. Terima kasih atas perhatian Lia.
salam kenal,
sebelum ada perubahan ini, saya menggunakan formulir 1721 – A1 yang d/l dari pajak.go.id dengan format .doc. saya sudah manfaatkan dengan bantuan mailmerge untuk menggabungkan data karyawan dan perhitunganya dari excel.
sedang untuk format 2007, formulir yang disediakan oleh pajak berformat excel (.xls). bagaimana cara menggabungkan data karyawan dan dicetak otomatis seperti mailmerge yg sebelumnya saya lakukan di word (.doc)?
mohon bantuanya
thx,
form 1721 lainnya gak ada?
kok pinggir nya ga dikotakin hitam? boleh ga?
Terima kasih atas perhatiannya. Anda benar. Formulir SPT pajak yang baru memang ada kotak hitam di keempat pojoknya. Kotak hitam ini digunakan untuk menepatkan posisi kertas pada saat kantor pajak menscan formulir pajak kita.
Anda bisa mendownload versi yang benar di tulisan lain dalam blog ini. Formulir tersebut saya download dari dirjen pajak.
Hi, saya baru n awam dipajak khususnya SPT OP, saya baru NPWP n kalo boleh minta dikirimin contoh pengisian 1770 SS n 1721 A1, saya baru bekerja 4 bulan terhitung agustus. terima kasih
bisa kirim ke email saya ariq_14@yahoo.com form spt tahunan pph pasal 21 form 1721-A1 bentuk excel, terima kasih
hi…awal
kalo udah dapat form spt tahunan pph pasal 21 form 1721-A1 bentuk excel, tolong di forwardkan ke emailku juga ya…soalnya aku udah usaha download tp ngak bisa dibuka tuch filenya….terima kasih
Alamatnya : yusvalinda @yahoo.com
ty donk..klo kt ga kerja trus mo lapor 1770ss..perlu lampirin 1721-a1 ato 1721-a2 ga?klo iya hrs lampirin cr formnya di net dmn?..thx
Halo Desi, apa kabar?
Setahu saya, untuk SPT 1770SS wajib menyertakan Lampiran SPT 1721 A1 atau A2. Kalau memang sekarang dalam keadaan tidak bekerja, pakai SPT 1770S kemudian yang dilampirkan adalah surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak bekerja. Untuk lebih jelas, coba tanya Pak Dudi di http://www.dudiwahyudi.net. Beliau lebih paham mengenai perpajakan karena memang latar belakangnya di bidang perpajakan. Atau langsung saja ke kantor pajak dan diisikan disana. Jangan lupa siapkan meterai 6000 kalau-kalau diminta membuat surat pernyataan
Semoga sukses.
Salam,
Wenan
maaf ingin tanya,., kalau tidak berpenghasilan jadi tdk usah pakai 1721-a1??
hanya buat surat pernyataan saja,.?
thx,.
reply asap pliss,.,.
Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Apabila tidak bekerja di suatu perusahaan maka tidak perlu melampirkan Formulir 1721-A1.
Kalau tidak berpenghasilan maka perlu dilampirkan surat pernyataan yang berisi (kira-kira) pada tahun pajak yang lalu tidak memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan yang dijalankan. Surat ini ditempel meterai dan ditandatangani.
Formulir pajak setiap tahun mengalami perubahan. Silakan meminta formulir dari kantor pajak atau download dari http://www.pajak.go.id untuk formulir yang tepat. Baca juga baca buku petunjuk yang disertakan untuk keterangan yang lebih lengkap.
Terima kasih untuk posting informasi ini. Informasinya sangat bermanfaat untuk saya.
Salam.
wah….ribet juga ya ngisi form 1770ss kalo belom kerja, harus buat pernyataan diri segala di atas materai….
gpp deh, nice info
thanx ya
thansk’s infanya